27 C
Semarang
, 25 December 2024
spot_img

Rutin Pengawasan, DLH Sragen Pastikan Limbah Pabrik Tidak Mencemari Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengolahan limbah perusahaaan dan pelaku usaha di Bumi Sukowati.

Sragen, JatengNews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengolahan limbah perusahaaan dan pelaku usaha di Bumi Sukowati.

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan tim dari DLH Sragen guna untuk memastikan perusahaan mengolah limbah pabrik mentaati peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala bidang (Kabid) Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sragen, Lukman Farid, Selasa (24/9/2024) mengatakan, pihaknya , terus berupaya untuk mengendalikan limbah yang ada.

Baca juga: Aksi Nyata Jumat Bersih, DLH Sragen Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Sampah

Menurutnya,  setiap bulannya, tim DLH Sragen secara rutin melakukan uji laboratorium pada limbah yang ada pada IPAL perusahaan, agar sesuai dengan baku mutu.

“Untuk pengelolaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), memang kami dari DLH Sragen diwajibkan setiap bulan untuk melaksanakan uji laboratorium. Dari hasil uji itu nantinya akan bisa diketahui parameter mana yang kurang dan harus diperbaiki di masing-masing IPAL,”ujar Lukman Farid usai melakukan pengawasan pengolahan limbah di PT Aroma Sukowati, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskannya, terdapat sejumlah parameter yang digunakan dalam uji laboratorium. Seperti  seperti oksigen atau nutrisi sehingga air limbah yang dikelola IPAL sesuai baku mutu.

“Kami dari DLH secara rutin melakukan pengawasan terhadap limbah pabrik. Kami selalu mengingatkan, agar dalam pengilahan limbah,  mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Lukman Farid mengakui, belum seluruh  pengolahan limbah pabrik di Sragen bagus. Pihaknya secara berkala melakukan sosialisasi, sehingga pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi terus kita lakukan, jika masih ada yang tidak sesuai, tentu ada sanksi yang harus diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, EHS Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT Aroma Sukowati, Yuli Isdiyah mengungkapkan,  limbah yang dihasilkan oleh perusahaannya berupa Lampu Fluorescent (TL) atau sering disebut lampu neon,  inveksius dan lakmaju serta oli bekas.

Baca juga: DLH Sragen Kenalkan Si Darling, Permudah Layanan Perizinan Hingga Pengaduan Soal Lingkungan

Untuk sampah domestik yang dhasilkan dari kantin perusahaan, diangkut oleh karyawan ke pembuangan sampah melalui petugas dari DLH Sragen.

Dikatakannya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan, diolah pihak ketiga.

“Kita kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengolahan limbah. Untuk  limbah cair, kita kerjasama dengan UNS untuk melakukan pengecekan,”ungkapnya.

Ditambahkannya, secara rutin, perusahaan juga membuat neraca limbah B3, dan dilaporkan kepada DLH  Kabupaten Sragen, 3 bulan sekali. (ADV-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN