Karanganyar Jatengnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan website di Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo Karanganyar.
Kagiatan ini diikuti 11 perwakilan dari desa-desa yang ada di Kecamatan Jumapolo, yakni Desa Bakalan, Giriwondo, Jatirejo, Jumapolo, Kadipiro, Karangbangun, Kedawung, Kwangsan, Lemahbang, Paseban, dan Ploso.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Kampanyekan Sehat Tanpa Nasi
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Kristiana Dwi Kartiningsih, mewakili Kepala Diskominfo, Isnan Nur Aziz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, desa sebagai salah satu badan publik wajib mengelola Informasi Publik dengan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan DIK (Daftar Informasi Dikecualikan).
Menurutnya, sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Diskominfo, telah melakukan sosialisasi agar setiap desa menyusun Peraturan Desa terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Dikatakannya, setiap tahun desa juga wajib menyediakan informasi berkala, yang diunggah di website desanya masing-masing. Pengisian informasi berkala, berpedoman kepada peraturan Komisi Informasi.
“Informasi berkala harus disampaikan kepada publik secara berkala, diupdate minimal setahun sekali, sebab jika tidak, akan berdampak pada persoalan hukum,”ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskannya, dan mekanisme permohonan informasi publik diawali dengan pemohon informasi bisa memohon informasi kepada badan publik baik secara perorangan maupun organisasi, misalnya LSM. Permohonan informasi dapat dilayani jika melampirkan identitas diri.
“Jika pemohon adalah LSM, maka pemohon harus menyertakan akta notaris. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, permohonan informasi tersebut harus dijawab oleh badan publik. Jika pemohon informasi belum puas atas jawaban yang diberikan, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dan harus dilayani dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika ini tidak dilayani, maka badan publik bisa digugat atau disengketakan ke Komisi Informasi,”jelasnya.
Kristiana mengimbau agar setiap desa mulai membuat DIP maupun DIK. Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018, desa harus menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membuat DIK.
“Tahun depan agendakan menyelenggarakan Musdes untuk penetapan DIK. Aturannya maksimal sampai bulan April harus sudah ditetapkan,”terangnya.
Baca juga: HUT ke 107, Pemkab Karanganyar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Joko Songo
Sementara itu, Pranata Komputer Diskominfo Karanganyar, Adhi Yudha Prahara menambahkan, secara berkala melakukan bimbingan teknis pembuatan website di sejumlab desa. Menurut Adhi, website harus dimiliki oleh setiap desa.
“Website ini sangat penting. Terutama untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Website ini berisi profil desa, perangkat desa, agenda desa dan berita tentang pembangunan desa,”terangnya.
Adhi menuturkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan teknis bagi desa dalam membuat website. (Adv-02).