29 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Karanganyar Kantongi Calon Tersangka

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, meningkatkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi di Bank Karanganyar, dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Bahkan, tim penyidik telah mengantongi calon tersangka.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes Berjo, Dilaporkan ke Kejari

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lamballi kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Kajari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab sebesar Rp4,3 miliar yang dikerjasamakan dengan BPRS Dana Mulya Solo.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan, juga ditemukan kredit macet sebesar Rp3 miliar.

Menurut Kajari, tim penyidik sampai saat ini telah meminta keterangan 18 orang saksi.

“Laporan kita terima pada awal bulan Juli lalu. Kasus ini telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita telah mengantongi nama tersangka,”ujarnya.

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga tahun 2023 lalu.
Kajari mengungkapkan, dana penyertaaan modal dari Pemkab Karanganyar yang ada di Bank Karanganyar sebesar Rp4,3 miliar, disimpan dalam bentuk deposito di BPRS Dana Mulya Solo.

Setelah didepositokan, lanjut Kajari, dana penyertaan modal itu, malah justeru dipindahkan ke rekening lain hingga hanya tersisa Rp900.000
“Dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis perbankan milik BPR Bank Karanganyar. Namun tidak dilaksanakan. Malah dana tersebut di depositokan,”ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan kredit fiktif dilakukan dengan modus jika dana penyertaan modal telah disalurkan kepada masyarakat. Dugaan kredit fiktif ini, juga diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kita berharap agar dana tersebut dikembalikan meskipun tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,”pungkasnya.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alsintan

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Direktur BPR Bank Karanganyar, Wisnu, enggan memberikan keterangan. Wisnu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaan.

“Saya serahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan. Kami tidak dalam kapasitas untuk memberikan konfirmasi,”ujarnya singkat. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN