33 C
Semarang
, 6 November 2024
spot_img

Warga Kecamatan Tasikmadu Divonis Satu Tahun Penjara Usai Alihkan Mobil Kredit Ke Pihak Lain

Karanganyar, Jatengnews.id – AF warga Desa Gaum Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Dalam sidang putusan yang digelar tanggal 3 Juli 2024 lalu, terdakwa AF secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Baca juga : Angka Kemiskinan Karanganyar Turun

Kuasa hukum PT Adira Dinamika Finance Tbk, cabang Solo Baru,  Thomas kepada wartawan Selasa (23/7/2024) menyampaikan, kasus ini bermula saat AF membeli satu unit mobil Honda Jazz Nopol AD 1137 F warna putih dengan cara kredit pada tahun 2020 lalu. Menurut Thomas, AF membayar angsuran sebesar Rp7.450.000 per bulan, dalam jangka waktu 36 bulan.

Thomas menjelaskan, dalam perjalanannya, AF hanya membayar  sebanyak 8 kali angsuran.

“AF hanya membayar 8 kali angsuran. Selanjutnya,  AF tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran. Ada keterlambatan pembayaran swlama 9 bulan,”jelasnya.

Dikatakannya, sebagai lembaga pembiayaan, PT Adira telah melakukan berbagai upaya. Namun diabaikan. Bahkan, kata Thomas, AF pindah ke Jakarta dan mengalihkan mobil ke pihak senilai Rp60 juta tanpa sepengetahuan PT Adira.

“Kasus ini kami laporkan kepada aparat kepolisian pada bulan November 2023,  dengan pelanggaran pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. AF mengalihkan mobil  atau objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira,”ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, AF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Karanganyar.

“Dalam amar putusannya, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,”tegasnya.

Dalam kasus ini, Thomas menandaskan, para nasabah agar tidak mengalihkan dengan sengaja objek yang terikat sempurna dengan fidusia.

Baca juga : Dilantik, Askab PSSI Karanganyar Siap Benahi Sepak Bola Karanganyar

“Ini pembelajaran kepada nasabah agar tidak mengalihkan objek kepada pihak lain. Karena merupakan tindak pidana,”tandasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN