Karanganyar, Jatengnews.id – Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia yang berinisial SM (42) diamankan Polres Karanganyar.
Pria yang merupakan warga Clolo Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta ini, dilaporkan telah menggelapkan uang investor yang telah membeli kavling perumahan milik pelaku.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Kurir Sabu dan Pengedar Pil Koplo
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Kompol Mardiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono kepada wartawan menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal saat Tasrif, salah satu investor melapor ke Polres Karanganyar.
Dalam laporannya, Tasrif mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, korban membeli tanah kavling tersangka yang berada di Perumahan Grand Saudah, Dusun Saudan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, senilai Rp105 juta.
“Setelah korban membayar lunas, tersangka tidak kunjung menyerahkan sertifikat balik nama. Tersangka justeru menjaminkan sertifikat korban ke salah satu lembaga keuangan,”terang Kasat Reskrim, Kamis (18/7/2024).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka juga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban lain dengan modus operandi yang sama.
Baca juga: Polisi Deteksi Pola Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Di perumahan Saudah, tersangka juga dilaporkan korban lain dengan kerugian Rp600 juta, Perumahan Bumi Klebet Baru kerugian Rp900 juta, Nimas Regency Rp66 juta, serta Nosari View senilai Rp199 juta.
Total kerugian yang dialami korban, secara keseluruhan mencapai Rp.1.858.000.000.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan saksi lain,”pungkasnya.(Iwan-02)