33 C
Semarang
, 8 November 2024
spot_img

Sempat Buron Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sukoharjo



Sukoharjo, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Sukoharjo mengamankan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh OLK, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon pada tanggal 3 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku OLK yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, menjalankan aksinya di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Baca juga : Koalisi Raksasa Dukung Pasangan Etik Sapto di Pilbup Sukoharjo

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi, Tim Resmob Polres Sukoharjo, berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 9 Juli 2024.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim,  AKP Dimas Bagus, Rabu (17/7/2024) menjelaskan,  kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), dalam perjalanan  pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Kasat Reskrim, pada saat melintas di jalan  sebelah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Pada saat berhenti, tersangka membentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka juga meminta HP dan dompet korban untuk diperiksa. Dengan alasan,  untuk mengetahui apakah korban akan melakukan transaksi narkoba atau tidak.

“Setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,”ujarnya.

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo, dan berhasil menangkap tersangka.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6 kali dengan modus yang sama.

Diantaranya, di  Desa Laban, Mojolaban,  Selatan Pasar Telukan, Grogol,  simpang empat The Park, Grogol, depan pasar Telukan,  Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran.

Baca juga : Grebeg Penjalin Desa Trangsan Sukoharjo, Lima Gunungan Rotan Jadi Rebutan

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN