29 C
Semarang
, 8 November 2024
spot_img

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes Berjo, Dilaporkan ke Kejari



Karanganyar, Jatengnews.id – Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes tahun 2021 hingga 2023.

Pelaksana tugas (Plt) BUMDes Berjo, Larno, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes, telah dilaporkan ke Kejari pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Baca juga : Bawaslu Soroti Pemasangan Atribut Bakal Cabup dan Cawabup Karanganyar

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, menurut Larno adalah tahun 2021  dan tahun 2023.

“Kita melaporkan dugaan pelanggaran dan  penyalahgunaan pengelolaan BUMDes yang dilakukan oleh pengurus lama pada tahun 2021 dan tahun 2023,”terangnya.

Larno menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat. Berdasarkan hasil audit tersebut, kata Larno, ada 16 temuan.

Diantaranya, adanya transaksi pembelian mobil operasional senilai Rp122 juta, namun mobil tidak ada. Dikatakannya, dalam lembukuan juga ditemukan ada penarikan dana sebesar Rp500 juta, tanpa melibatkan Kades.

“Kami minta agar laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes Berjo segera ditindaklanjuti oleh Kejari,”tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bahkan, menurut Hartanto, Kepala Desa Berjo juga telah melaporkan hal ini melalui tim kuasa hukumnya.

Baca juga : Polres Karanganyar Sikat Maling Motor, Beraksi di 19 Lokasi

“Memang ada laporan. Saat ini, sedang kita koordinasikan. Kita juga tidak ingin terburu- buru dalam menangani laporan ini,”katanya. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN