Karanganyar, Jatengnews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila berjanji akan tuntaskan sejumlah tunggakan perkara yang saat ini telah memasuki persidangan, serta dua kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kajari usai pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alsintan
Menurut mantan Kajari Timor Timur Utara (TTU) ini, satu tunggakan perkara, yakni dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa Gedongan, telah memasuki proses persidangan di PN Karanganyar, dengan terdakwa, mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono.
“Tunggakan kasus ini harus diselesaikan,”tegasnya.
Dijelaskannya, kasus dugaan penyelewengan dana hasil sewa tanah kas desa, saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Karanganyar.
Dengan pertimbangan kesehatan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Meski tidak ditahan terdakwa tetap dihadirkan dalam proses persidangan.
“Terdakwa tidak ditahan. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, di bagian kaki terdakwa kita pasang gelang yang dilengkapi dengan GPS,”jelasnya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Dikatakan Kajari, selain kasus Kades Gedongan, tim penyidik pidana khusus juga sedang menangani kasus penjualan bantuan alat industri pertanian (Alsintan), dan dugaan pungli untuk pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik dari pemerintah.
“Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka,”pungkasnya. (Iwan-02).