Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan korupsi penjualan bantuan alat industri pertanian (Alsintan), memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Karanganyar, menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila usai pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, Kamis (11/7/2024) mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing, Saiful, Iganatius Danar dan Budi.
Ketiganya merupakan makelar pengadaan Alsintan.
“Dua tersangka, Saiful dan Ignatius Danar, sudah ditahan di Polres Karanganyar sejak tanggal 5 Juli 2024 lalu. Sedangkan Budi, baru menyerahkan diri sejak ditetapkan sebagai DPO. Penahanan terhadap Budi hanya menunggu waktu,”jelas Kajari.
Kajari menegaskan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah sebelumnya, Kejari menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, bantuan Alsintan tersebut di jual ke wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejari melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tim penyidik menemulan telah terjadi perbuatan melawan hukum dsnhan menjual Alsintan ke wilayah lain. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp333 juta.
“Sàat ini, tim masih terus mencari keberadaan Alsintan tersebut. Keberadaan Alsintan terakhir kali berada di Jawa Barat,”terang Kajari.
Disisi lain, selain terlibat dalam kasus penjualan Alsintan jenis Combine Harvester, ketiga tersangka juga ditahan atas perkara kasus dugaan pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terhadap kasus dugaan pungutan liar pengadaan peralatan pengolahan pupuk organik kepada 10 kelompok tani tersebut.
Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hartanto, ditemukan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bantuan.
“Dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski demikian, kita belum menetapkan siapa tersangkanya,”jelas Hartanto.
Baca juga: Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan
Menurut Hartanto, kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 10 kelompok tani mendapat bantuan hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengelolaan pupuk organik di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu.
Setelah bantuan hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta jasa atas dicairkannya bantuan dari pemerintah tersebut. Masing-masing kelompok tani dimitai uang jasa antara Rp30 juta sampai Rp50 juta. (Iwan-02)