27 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Online Kerja Freelance

Semarang, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang, baru-baru ini telah menyelidiki kasus penipuan online kerja paruh waktu (frealance) secara online yang merugikan warga Kota Semarang.

Kali ini, korbannya seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota Semarang yang mengalami kerugian sampai Rp 1 milliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena menyatakan, telah menangkap satu orang tersangka berinisial MRA (20) warga Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Polrestabes Semarang Bekuk Mahasiswi Promosikan Judi Online

“Tersangka ini mempunyai bos, atasannya itu dari Kamboja. Yang bersangkutan ini ketua kelompok (MRA),” jelasnya Rabu (10/7/2024).

Maksudnya, bos penipuan kerja freelance ini memiliki beberapa kelompok yang bertugas mencari korban. Sementara MRA tersebut, merupakan salah satu ketua kelompoknya.

Modus dari penipuan ini, hampir mirip dengan kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial F, yang baru-baru ini terjadi. Namun saat ditanyakan ke Andhika, Polrestabes tidak menerima laporan dari mahasiswa Unnes tersebut.

Sementara untuk modus kasus ini, tersangka menawarkan kerja paruh waktu dengan cara memberikan link marketplace (Shopee/ Toko Pedia dan lainnya) dan diberikan tugas-tugas seperti memberikan like pada produk yang di jual disitu.

Dalam praktinya, pihak korban juga harus melakukan top up atau mengisi saldo terlebih dahulu untuk mendapatkan tugasnya.

“Mula-mula korban memberikan uang (Top up) Rp 10 Juta dan terus sampai dengan korban diangka Rp 900 juta lebih,” paparnya.

Saat korban ingin mengambil uangnya, tersangka ini menyampaikan bahwa saldonya harus genap Rp 1 milliar. “Sehingga korban menambahkan lagi sampai Rp 1 milliar, namun belum bisa diambil. Sehingga korban diimingi lagi apabila ingin mengambil uang tersebut, korban harus transfer Rp 125 Juta. Karena korban sudah tidak sanggup akhirnya korban melaporkan di Polrestabes Semarang,” terang Andhika kerugian yabg diterima korban dalam jangka waktu satu bulan.

Akibat dari perbuatannya, ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Hasil Tipu Kerja Freelance, Tersangka Raup Gaji $ 900 Perbulan

Dalam gelar di Polrestabes Semarang, Tersangka MRA mengaku, bahwa dirinya menjaring korban melalui tols penawaran promosi lewat sosial media seperti Instagram.

“Jadi setelah korban melakukan klik link yang ada di Instagram tersebut, langsung akan dijelaskan untuk perusahaannya, cara kerjanya dan cara mendapatkan keuntungan,” paparnya modus yang ia lakukan.

“Setelah bersedia untuk bergabung, korban bakal diarahkan untuk mendaftar akun tugas (untuk melakukan top up), selanjutnya diarahkan ke ruang guru atau grup mentor untuk diberikan tugas dan diberikan komisi,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Piagam Palsu untuk Daftar PPDB 2024, Polrestabes Semarang Bakal Selidiki

Dalam tim yang ia pimpin tersebut, MRA menyebutkan ada 12 orang yang malakukan misi bersama untuk menargetkan korban.

“Saya sudha bekerja 1 tahun setengah. Gaji sebulan $ 900, sekitar 13 juta an,” sebutnya.

Dirinya mengaku, gabung dalam komplotan penipuan online kerja freelance ini berawal dari ajakan temannya hingga menjadi ketua kelompok.

“Pekerja orang Indonesia semua, bos orang China,” sebutnya rekan kerjanya yang ada di Kamboja. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN