30 C
Semarang
, 4 December 2024
spot_img

3 Calon Rektor UNS Surakarta Ditetapkan Majelis Wali Amanah

Solo, JatengNews.id – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah menetapkan 3 (tiga) calon rektor masa jabatan 2024-2029.

Penetapan 3 (tiga) calon rektor UNS Surakarta dilakukan  melalui Rapat Pleno MWA yang digelar pada hari Selasa (9/7/2024).

3 calon rektor UNS Surakarta yaitu Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. (Fakultas Kedokteran UNS), Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si. (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS), dan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA. (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS).

Ketua MWA UNS Surakarta Prof Muliaman Darmansyah Hadad, kepada sejumlah wartawan menyampaikan,  dalam memilih calon rektor, MWA juga mempertimbangkan masukan warga kampus UNS yang telah terlaksana sejak tanggal 25 Juni sampai 2 Juli 2024.

Baca juga: TIM Hibah MBKM UNS Gelar Pentas Seni di Desa Klakah Boyolali

Selain itu juga review kertas kerja yang dilakukan oleh panelis dalam Forum Uji Publik Bakal Calon Rektor yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2024.

Menurutnya,  proses pemilihan calon rektor UNS Surakarta, MWA melakukan musyawarah, namun  tidak mencapai kata mufakat, sehingga dilakukan pemungutan suara secara tertulis, langsung, bebas, dan rahasia.

“Pemungutan suara dilakukan oleh seluruh anggota MWA yang hadir dalam rapat pleno MWA. Setiap anggota MWA memilih dengan cara melingkari nomor urut bakal calon rektor sebanyak 3 orang, dan anggota MWA termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak suara yang sama. Bakal calon rektor yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai calon rektor,” ujarnya.

Prof Muliaman menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor juncto Pasal 36 Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029.

Calon rektor harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat tanggal 11 Juli 2024 mendatang.

Ditegaskannya, jika tidak menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, calon rektor tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

Baca juga: Tim Hibah MBKM UNS Gelar Program Kerja Pengoptimalan Desa Wisata di Klaten

“Dengan telah ditetapkannya calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemilihan rektor sekaligus penetapan rektor terpilih melalui Rapat Pleno MWA yang khusus diselenggarakan untuk pemilihan rektor pada tanggal 18 Juli 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, MWA berharap agar calon rektor selalu berkomitmen menjaga keutuhan, kebersamaan, dan kesejukan selama proses pemilihan rektor ini berlangsung.

“Kami  juga mengimbau  kepada seluruh warga kampus UNS Surakarta untuk tetap mengawal dan mengawasi proses pemilihan rektor, hingga tahap akhir,” pungkasnya. (Iwan-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN