Rembang, Jatengnews.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dua perusahaan padat karya di Rembang adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Primasto Ardi Martono, saat meninjau kondisi PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kecamatan Rembang dan PT Handal Sukses Karya (HSK) di Kecamatan Pancur belum lama ini.
Baca juga : Akibat Produk Impor Gelombang PHK di Industri Tekstil Terjadi di Jawa Tengah
Menurutnya, PHK massal tidak dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, meskipun jumlah pesanan produk mengalami penurunan.
Bahkan, lanjutnya, kedua perusahaan tersebut tetap optimistis terhadap peningkatan jumlah pesanan di masa mendatang, sehingga tenaga kerja aman dari ancaman PHK massal.
“Kami mengapresiasi bahwa perusahaan ini tidak melakukan PHK, meskipun jumlah pesanan produk mengalami penurunan,” ujar Primasto dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (05/07/2024).
Disampaikan, sektor tekstil memang mengalami PHK, namun perusahaan alas kaki yang produknya sebagian besar diekspor, tidak terlalu terpengaruh seperti sektor tekstil dan produk tekstil yang juga dijual di pasar lokal.
Senada, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Lilis Indrasari menilai, kondisi tenaga kerja di dua perusahaan tersebut masih aman dari PHK massal. Kebijakan masing-masing perusahaan yang berupaya mempertahankan pekerjanya, meski permintaan produk menurun, menjadi faktor utama.
“Memang ada penurunan pesanan, tetapi kebijakan perusahaan lebih memilih untuk tidak mengurangi karyawan. Secara keseluruhan, situasi masih kondusif,” tandas Lilis.
Baca juga : 7.437 Pekerja di Jawa Tengah Terkena PHK
Dengan demikian, imbuh Lilis, meskipun ada tantangan dari sisi penurunan pesanan produk, kedua perusahaan padat karya di Rembang tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas tenaga kerja mereka. Keberlanjutan operasional dan optimisme terhadap peningkatan pesanan di masa depan, menjadi kunci utama yang menjamin keamanan para pekerja dari ancaman PHK massal. (03)