29 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kades Gedongan Terancam 12 Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id.– Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono, terancam 12 tahun penjara. Dalam sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas desa yang digelar di PN Karanganyar, Rabu (3/7/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa Tri Wiyono diduga telah melakukan penyelewengan dana tanah kas desa Gedongan.

Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (4/7/2024) menyampaikan, atas perbuatannya, terdakwa Tri Wiyono, dijerat dengan pasal 2,3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidan Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Purbalingga Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Hukum

“Sidang perdana kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 2,3 UU No20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dwngan ancaman maksimal 20 tahun. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi,”jelasnya.

Menurut Hartanto, sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi di depan persidangan.

“Dalam sidang lanjutan pekan depan, kita akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi,”pungkasnya.

Ditambahkan Hartanto, dengan pertimbangan kesehatan, terdakwa hanya menjalani tahanan kota. Untuk mengantisipasi terdakwa tidak melarikan diri, dibagian kaki terdakwa dipasang gelang yang dilengkapi GPS.

Seperti diketahui, Tri Wiyono diduga melakukan penyelewengan pengelolaan tanah bengkok milik Desa Gedongan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp400 juta.

Baca juga: Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan

Bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih dari satu tahun. Ada yang sampai 10 tahun.

Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik Kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN