Jepara, Jatengnews.id – Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi diikuti oleh masyarakat Jepara.
“Kabupaten Jepara di tahun 2024 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,1 Miliar,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara Sabtu (29/06/2024).
Baca juga : Jelang Pilkada Jepara Terjunkan 3.413 Partarlih
Tahsin menjelaskan, dana tersebut terdiri dari alokasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2024 sebanyak Rp12,9 Miliar dan Tresury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,19 Miliar. Dana tersebut sesuai dengan arah kebijakan. terbagi dalam berbagai kegiatan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Untuk kesejahteraan masyarakat ini porsinya paling besar 50% dari anggaran. Ini nantinya untuk bantuan langsung tunai bagi pekerja industri rokok dan petani, pelatihan keterampilan kerja, dan pelatihan industri untuk buruh rokok. Sedangkan di bidang kesehatan sebesar 40% untuk penyaluran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembelian ambulance dan fasilitas kesehatan,” kata Tahsin.
Sedangkan 10% sisanya, dirinya menjelaskan digunakan untuk penegakan hukum seperti sosialisasi, operasi pasar, pengumpulan informasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Terkait dengan Kabupaten Jepara yang termasuk dalam zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal, Tahsin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Jepara akan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di kawasan zona merah.
“Nanti kita giatkan lagi sosialisasi yang dibagi berdasarkan cluster-cluster dan akan kami kaji kembali. Semoga ini bisa menggempur rokok ilegal di Jepara,” tandasnya.
Sementara itu, Budi Santoso mengatakan bawasannya produksi rokok di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 318 miliar batang, dimana 6,6% atau 20 miliar hingga 21 miliar batang diantaranya merupakan rokok ilegal.
“Rokok ilegal kebanyakan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang perbatangnya Rp669, jadi jika dikalikan 21 miliar batang potensi kerugian negara sekitar Rp14Triliun hingga Rp15 Triliun,” ucapnya.
Jumlah tersebut menurutnya hanya berdasarkan cukai yang dikenakan dan belum termasuk pajak rokok dan pajak yang lain. Sehingga diperkirakan potensi kerugian negara selama satu tahun akibat rokok ilegal mencapai kurang lebih Rp16 Triliun.
Kasi Pidsus Kejari Jepara, Eko Winarno menyampaikan alur hukum yang diberlakukan dalam kasus rokok ilegal di Jepara telah melalui prosedur yang sesuai. Pertama pihaknya menerima berkas penyidikan dari Bea Cukai, setelah dikaji dan dirasa mencukupi syarat formil maka berkas tersebut akan diajukan ke persidangan.
“Untuk tahun 2023 yang masuk ke kami ada 7 berkas. Sedangkan di tahun 2024 ini yang sudah naik ada 2 perkara,” kata Eko.
Terkait DBHCHT, Bagus Rachmoyojati memberikan keterangan bahwa dengan adanya kenaikan cukai juga memungkinkan kenaikan peredaran rokok ilegal. Untuk itu dirinya meminta seluruh stakeholder untuk bekerjasama dalam menggempur rokok ilegal.
Baca juga : Nelayan Jepara Diminta Waspadai Anomali Cuaca
“Kami selaku Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jepara yang sudah baik dalam pengelolaannya, sudah bersinergi dan kami harap koordinasi semakin ditingkatkan karena seiring waktu regulasi mengikuti kedinamisan di masyarakat,” tuturnya. (03)