28 C
Semarang
, 6 November 2024
spot_img

Pemenuhan Hak Pendidikan Penghayat Kepercayaan Terus Dilakukan

Semarang, Jatengnews.id – Percepatan pemenuhan hak pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan dan peningkatan kualitas layanan Pendidikan Kepercayaan terus dilakukan.

Nata Hening Graita Prameswari, mahasiswi angkatan pertama prodi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (PKTTYME) menyebutkan jika ia memiliki keinginan mempertahankan dan melestarikan budaya spiritual yang berasal dari Nusantara.

Baca juga : Biaya Pendidikan 41 SMP Swasta di Semarang Gratis

“Selain itu nantinya saya berharap akan menjadi pendidik bagi peserta didik penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia,” katanya dalam diskusi Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Universitas 17 Agustus Semarang, Rabu (26/06/2024).

Rektor Universitas 17 Agustus Semarang Prof Dr. Drs Suparno MSI menyebutkan bahwa diskusi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen yang telah dibuat oleh negara melalui kebijakannya telah terimplementasi di lapangan.

“Pemerintah telah melakukan upaya untuk menjamin hak para penghayat kepercayaan melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Namun tentunya hal tersebut belumlah cukup. Perlu adanya kerja nyata yang konkrit selain tentunya keberlangsungan program-program, untuk
pemenuhan hak, khususnya hak pendidikan bagi para Penghayat Kepercayaan,” ujarnya.

Negara telah mengakui dan menjamin hak penghayat Kepercayaan, melalui konstitusi dan berbagai peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016.

Meskipun secara konstitusional dan legal
hak-hak ini telah dijamin, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Di bidang pendidikan, pemerintah menjamin layanan pendidikan bagi siswa penghayat Kepercayaan melalui Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, namun kekurangan guru berkualifikasi masih menjadi kendala.

Solusi yang ada berupa pelatihan penyuluh kepercayaan belum sepenuhnya efektif. Selain itu, tantangan juga muncul dalam hal ekspresi budaya spiritual, dengan masih adanya larangan dan hambatan di beberapa daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hambatan ini, termasuk penerimaan kolom Kepercayaan dalam formulir ASN dan TNI/Polri serta penerbitan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 418/E/O/2021 untuk pembukaan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Ini merupakan salah satu upaya pemenuhan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan melalui penyediaan guru atau tenaga pendidik untuk mata pelajaran kepercayaan
yang berkualifikasi.

Baca juga : Pemprov Jateng Tambah Layanan Pendidikan SMA untuk Tingkatkan Kuota Murid

Semua upaya yang telah dilakukan ini tentu memerlukan dukungan semua komponen bangsa agar agar hak para penghayat Kepercayaan, sebagai bagian integral dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang berakar pada kearifan lokal dan ajaran leluhur Nusantara dapat terpenuhi. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN