Karanganyar, Jatengnews.id – Sebanyak 151 Kepala Desa (Kades) di Karanganyar, menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan aturan baru masa jabatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Karanganyar
Usai penyerahan SK, Timotius Suryadi kepada sejumlah wartawan menyampaikan, penambahan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa ini menjadi tambahan tanggungjawab bagi para kepala Kades.
Timotius mengatakan, para Kades diminta untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dimasa perpanjangan ini dengan baik.
“Jangan diterjemahkan mereka melanjutkan haknya. Para Kades saya minta untuk bisa menjalankan tanggungjawab dengan lebih baik lagi. Tantangan kedepan, tidak semakin ringan tapi semakin berat,”jelasnya
Dikatakan Timotius, tahun 2024, banyak agenda penting. Terutama Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Tugas utama Kades ini menjaga Kamtibmas saat berlangsungnya perhelatan Pilkada. Sinergi yang dibangun paska Pilpres, dapat kembali dibangun untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”tandasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Kades Gedongan Dilimpahkan ke PN
Terpisah, Kades Jati Kecamatan Jaten, Haryanta menuturkan, penambahan masa jabatan ini tentu akan berdampak pada penyelesaian visi misi kinerja para Kades.
“Program kerja Kades sempat tertunda selama tiga tahun akibat Pandemi Covid 19. Dengan masa perpanjangan ini, kami bisa menuntaskan visi misi yang belum sempat dilaksanakan,”tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No tahun 2014 tentang desa. (Iwan-02).