Semarang, Jatengnews.id – Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan, masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. Maka untuk itu, Pemkot Semarang diminta untuk menyiapkan mekanisme apakah akan memperpanjang atau dihentikan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, Selasa (12/6/2024).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014, pasal 117 menyatakan, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
Baca juga : Kompetisi Liga 1 Terapkan Salary Cap, Begini Tanggapan PSIS Semarang
“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakan, jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, dia berharap jauh-jauh hari harus disiapkan untuk penggantinya. “Karena jabatan sekda itu vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas,” kata politisi PKS tersebut.
Namun jika akan dilanjutkan atau diperpanjang, Pemkot Semarang harus menyiapkan mekanismenya pula. Misalnya mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menanganinya. “Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sebelum masa jabatannya berakhir sekda perlu dievaluasi. Dalam rangka perbaikan dan kemajuan, bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan. Sehingga dalam mengisi jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi mengisi dengan orang yang berkualitas, kapabelitas, dan berintregitas,” tandasnya.
Baca juga : Dishub Kota Semarang Segera Inspeksi Emisi Armada BRT yang Keluarkan Udara Kotor
Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019. Sesuai UU ASN No 5/2014, maka masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. (03)