31 C
Semarang
, 20 November 2024
spot_img

Ini Alasan Apindo dan KSPN Boyolali Tolak Program Tapera

Boyolali, Jatengnews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Boyolali, secara tegas menolak diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 2024 atas  perubahan PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera).

Ketua Apindo Boyolali Imam Bakhri menilai, kebijakan pemerintah pusat tersebut,  memberatkan para  pengusaha dan pekerja. Meskipun, kata Imam,  potongan hanya 3 persen.

Baca juga: Polemik Tapera, Yoyok Sukawi Harap Pemerintah Mengkaji Kembali

Menurut Imam, saat ini, upah par para pekerja harus dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menolak kebijakan itu. Ini sangat memberatkan pengusaha dan pekerja. Kami minta agar bijaksn tersebut dipertimbangkan kembali. Meskipun baru akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang,”tegasnya.

Imam menjelaskan,  PP 21 tahun 2024 seharusnya  diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMN.

“Potongan upah pekerja sudah banyak. Jika Tapera diterapkan, akan menimbulkan persoalan di kalangan para pekerja dan dunia usaha,”terangnya.

Terpisah, Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono menambahkan,  Tapera tersebut seharusnya tidak memungut biaya terhadap para pengusaha maupun pekerja.

Baca juga: TPKAD Jateng dan Tapera Bersinergi Sediakan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau

 “Jika pemerintah menyediakan perumahan kepada masyarakat atau pekerja, maka harus ada subsidi dari pemerintah. Bukan malah memotong upah dan gaji pekerja. Tapera ini, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja,”tukasnya.

Wahono kembali menegaskan, KSPN tetap menolak kebijakan pemerintah PP 21 tahun 2024. Kebijakan pemerintah ini, lanjutnya, pemerintah mewajibkan memiliki rumah melalui Tapera. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN