Karanganyar, JatengNews.id – Sebanyak 60 sepeda motor knalpot brong diamankan Polres Karanganyar, Sabtu (27/4/2024) malam.
Operasi penertiban pemakaian knalpot brong dipimpin langsung Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto. Alhasil puluhan sepeda motor ini diamankan dari sejumlah ruas jalan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, sepeda motor knalpot brong ini diamankan di Sat Lantas Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Mardiyanto mengatakan, meski telah diingatkan agar menggunakan perlengkapan standar, pengendara sepeda motor masih tetap nekad menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Box vs Truk Tronton di Karanganyar Demak
Menurut Wakapolres, penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat. Terutama para pengguna jalan.
“Upaya pencegahan penggunaan knalpot telah kita lakukan. Nun masih saja nekad. Kami dari Polres Karanganyar tetap mengambil tindakan tegas,”katanya.
Wakapolres menegaskan, para pengendara sepeda motor dilakukan pembinaan serta memberikan surat tilang.
“Sepeda motor kita amankan. Sepeda motor baru bisa diambil setelah menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan standar,”tandasnya.
Baca juga: 5 Nama Disebut Ketua PC NU Pantas Bertarung di Pilkada Karanganyar
Pihaknya mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan standar sehingga tidak mengganggu para pengguna jalan lain.
“Kami juga berharap peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penggunaan knalpot brong, dengan mengingatkan keluarga, saudara dan rekan-rekandengan baik. Sehingga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman nyaman,” pungkasnya. (Iwan-01)