Solo, Jatengnews.id – Para calon anggota legislatif (Caleg) asal PDI Perjuangan di Solo Raya dengan perolehan suara terbanyak dan terancam tidak dilantik karena terganjal aturan partai, memberikan somasi ke KPU. Surat somasi tersebut dilayangkan ke masing-masing KPU pada hari Selasa (23/4/2024).
Tembusan somasi ini juga disampaikan kepada KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RU, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili.
Baca juga: Relawan Caleg PDI Perjuangan Kirim Karangan Bunga di KPU Karanganyar
Somasi dilayangkan melalui kuasa hukum para Caleg terpilih yang berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar dan Sragen.
Kuasa hukum para Caleg, Sri Sumanta menyampaikan, kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Menurut Sri Sumanta, dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, kliennya berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan KPU.
Sri Sumanta juga menjelaskan, kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Suarakan Keadilan, Caleg Terpilih PDIP Perjuangan Siapkan Langkah Hukum
“Tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien saya untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD. Jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, dengan memaksakan adanya surat pernyatan pengunduran diri yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat,”terangnya .
Selaku kuasa hukum, Sri Sumanta mengingatkan agar KPU lebih cermat, teliti, hati-hati dan berpedoman kepada undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas dan sumpah jabatan.(Iwan-02)