32 C
Semarang
, 30 April 2025
spot_img

Tiga Camat Jadi Saksi Sidang Mbak Ita, Akui Dapat Tekanan dari Alwin Basri

Semarang, Jatengnews.id – Kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya Alwin Basri, tiga camat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) ini, dihadiri Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.

Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Eko sebagai Ketua atau Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, mengaku mendapatkan tekanan dari suami Mbak Ita yakni Alwin Basri.

“Pak Alwin bilang kalau tidak ada yang menyanggupi lapor ke saya. Saya merasa itu kayak tekanan, saya takut jabatan dicopot,” ungkapnya.

Pasalnya, tekanan ini mengarah pada permintaan Alwin atas pengerjaan proyek di tingkat kecamatan dengan sistem penunjukan langsung.

“Saya bertemu dengan suami Mbak Ita di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng),” akunya pertama kali bertemu dengan Alwin Basri.

Dalam pertemuan tersebut Alwin mengajak membahas proyek di tingkat kecamatan.

Proses pengerjaannya, Alwin menggandeng Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Alwin yang di waktu itu masih menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng, mengajak beberapa kali pembahasan perihal sistem penunjukan langsung pengerjaan proyek yang ia minta.

“Beliau meminta kepada kami kegiatan protek senilai Rp 16 milliar dengan pengadaan langsung,” ujarnya.

Tindakan Alwin yang mengumpulkan camat dan meminta jatah proyek tersebut, dirasa Eko sebagai representasi Ita. Hal tersebut karena Alwin suami Mbak Ita.

Kesaksian Eko ini, berkaitan dengan dakwaan JPU soal dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.

Selain meminta jatah, kabarnya Mbak Ita juga berperan memerintahkan para camat untuk membuang handphone.

Langkah tersebut diambil Mbak Ita sebagai langkah sistematis agar bukti korupsi dihilangkan pada masa penggeledahan.

Baca juga: Video Mbak Ita Enggan Ditanya Soal Penyidikan KPK

“Wali Kota Semarang (Ita) memerintahkan hal itu ada hubungannya dengan pemeriksaan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, para Camat juga pernah dikumpulkan Mbak Ita supaya tidak memenuhi undangan KPK di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jateng.

Menanggapi paparan Eko tersebut, Alwin membantah pada saat dirinya diberi kesempatan untuk berbicara dalam persidangan.

“Saya tidak pernah menekan. Saya mengajak Gapensi itu bukan penunjukan dari saya,” bantahnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN