31 C
Semarang
, 28 April 2025
spot_img

Polres Karanganyar Lengkapi Berkas Penjualan Sapi Hibah Pemerintah

Karanganyar, Jatengnews id – Polres Karanganyar terus mendalami kasus dugaan penjualan 20 ekor sapi bantuan pemerintah.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto usai ungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di Mapolres setempat Senin (28/4/2025) menyampaikan, proses hukum terhadap dugaan penjualan sapi yang berasal dari hibah pemerintah ini, terus berjalan.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Luar Wilayah

 Menurut Kapolres, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk hasil audit jumlah kerugian negara,  sebelum dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Tim penyidik masih melengkapi berkas. Termasuk jumlah kerugian negara. Dalam waktu dekat, kita segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum,”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.

 Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000

Penetapan sebagai tersangka ini, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Baca juga: Lagi, Polres Karanganyar Amankan Satu Ton Pupuk Bersubsidi

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN