28 C
Semarang
, 25 April 2025
spot_img

Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar Divonis Enam Tahun, JPU Ajukan Banding

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karanganyar secara resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara korupsi dan kredit fiktif di BPR Bank Karanganyar, atas nama terdakwa Deni Susilo dan Candra Mariatun.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Kamis (24/4/2025) malam menyampaikan, salah satu alasan atau pertimbangan pengajuan banding, karena terjadi selisih penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Baca juga: Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan

Hartanto menjelaskan, dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Sedangkan dalam putusan majelis hakim, jumlah kerugian negara disebutkan Rp1,4 miliar.

“Perbedaan kerugian negara dalam putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan kami, itu yang menjadi dasar dalam mengajukan banding,”jelasnya.

Dikatakannya, pekan depan memori banding segera diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan  vonis enam tahun penjara, kepada terdakwa Deni Susilo, Direktur Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp226.978.080.

Uang pengganti itu dikurangkan dengan uang sebesar Rp341.990.980 yang telah dititipkan terdakwa pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara.

Dengan demikian terdakwa akan menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp115.012.900.

Baca juga: JPU Tak Ajukan Banding di Kasus Gratifikasi Pejabat Kecamatan Ngargoyoso

Terdakwa Deni Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemberian fasilitas kredit PUD Bank Karanganyar tahun 2019-2023 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar. Terdakwa Deni Susilo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Selain menjatuhkan vonis kepada Deni Susilo, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada, Sandra Mariatun pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo, delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian menjatuhkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1.409.201.920 subsider dua tahun penjara. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN