Karanganyar, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan TM (42) warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka.
Adapun, perkaranya yakni dugaan rekayasa proposal bantuan untuk Kelompok Ternak Maju Terus, serta tindak pidana korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia senilai Rp269.500.000,.
Baca juga : Polres Karanganyar Ungkap Penipuan Berkedok Properti
Saat, tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Kamis (24/4/2025) mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengatas namakan warga Dukuh Kasak.
Berdasarkan informasi yang diterima, menurut Kasat Reskrim kemudian dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh alat bukti yang cukup dan dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhir tahun 2024 tepatnya 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikan menjadi proses penyidikan dan menetapkan TM sebagai tersangka,”jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.
Kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021.
Pada saat dilakukan verifikasi, lanjut Kasat Reskrim, 9 orang anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri. Dan ini tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah sebanyak 20 ekor sapi.
“Setelah hibah diterima, tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seijin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,”terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Baca juga : Polres Karanganyar Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Bodong
“Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi,”pungkasnya. (Iwan-03)