Jakarta, Jatengnews.id – Tim Hukum Ganjar-Mahfud tetap memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi Paslon 02, kami ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Selasa (16/04/2024).
Baca juga : Gelar Halal bi Halal, Ganjar Pranowo Ketemu Teman Masa Kecil di Tawangmangu
Todung menantang MK untuk berani membuat putusan progresif dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya. Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?” ucap Todung.
Meski begitu, Todung tetap yakin MK akan memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai dengan gugatan yang pihaknya ajukan.
“Kami percaya pada MK. mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” jelas dia.
Baca juga : Prof Mahfud MD Ikut Meriahkan Open House Ganjar di Jogja
“Saya yakin, aku yakin bahwa MK punya keberanian, punya sikap kenegarawanan dan berpikir jangka panjang,” katanya. (03)