27 C
Semarang
, 21 April 2025
spot_img

Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar Divonis Enam Tahun Penjara

Karanganyar, Jatengnews.id – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemberian fasilitas kredit fiktif, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Deni Susilo Direktur Kepatuhan  Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar.

Baca juga : Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar

Terdakwa Deni Susilo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Putusan majelis hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karanganyar yang menutut terdakwa dengan tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain vonis enam tahun penjara,  majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepada terdakwa, subsider satu bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hartanto, menyampaikan, terdakwa juga divonis untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp226.978.080.

Menurut Hartanto, uang pengganti tersebut, dikurangi dengan uang sebesar Rp341.990.980 yang telah dititipkan terdakwa pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara. Terdakwa akan menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp115.012.900.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami masih pikir-pikir,”katanya.

Hartanto menambahkan dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Tipikor Semarang, juga menjatuhkan vonis kepada Sandra Mariatun yang merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo, dengan delapan tahun penjara serta  denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa Sandra Mariatun juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp1.409.201.920 subsider dua tahun penjara.

Seperti diberitakan, perkara dugaan
korupsi yang terjadi di Bank milik Pemkab Karanganyar tersebut, terjadi selama tahun 2019 sampai akhir 2023.

Terdakwa Deni Susilo menyelewengkan dana penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Baca juga : Kejari Karanganyar Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPR Bank Karanganyar

Dalam perkara  ini, Kejari juga menetapkan Sandra Mariatun yang merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo sebagai tersangka. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN