30 C
Semarang
, 19 April 2025
spot_img

Komisi A DPRD Karanganyar Beri Surat Teguran ke Minimarket

Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi A DPRD Karanganyar memberikan surat teguran pertama kepada salah satu minimarket yang beroperasi di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Surat teguran disampaikan langsung oleh Komisi A kepada managemen CV Mitra Solucinta, selaku pengelola, setelah melakukan investigasi ke minimarket tersebut, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Pansus Dua Soroti Pelayanan Dasar Dalam LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko menyampaikan, salah satu alasan  pemberian surat teguran tersebut, karena minimarket yang berada di Dusun Kendal Kidul, Kecamatan Jatipuro itu, terindikasi jaringan waralaba atau franchise  dari salah satu toko modern.

Menurut Tony, pemilik atau pengelola juga diminta untuk merubah managemen yang mengarah kepada toko modern jaringan waralaba, dengan sistem pengelolaan mandiri.

Tony juga menegaskan, pengelola diminta mengganti atau menghilangkan  tulisan minimarket yang menjadi brand salah satu toko modern ternama.

“Kita beri waktu selama satu pekan. Jika tidak juga diindahkan, kita akan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih diabaikan, kita mengambil tindakan tegas dengan menutup minimarket,”katanya

Sidak yang dilakukan bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Camat Jatipuro tersebut, Komisi A menilai, minimarket melanggar pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Perda tersebut, pusat perbelanjaan dan toko modern hanya boleh berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Jaten dan Kecamatan Colomadu dan kawasan lingkungan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 Kepala Keluarga.

Pengelola juga  melanggar Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,”tandasnya.

Tony mengatakan,  pendirian toko modern itu juga melanggar pasal 24 Ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Terkait dengan perizinan melalui OSS, Tony menuturkan, tidak tercantum ada rekomendasi dari Disdagperinaker.

Saat ini, lanjutnya, perizinan melalui OSS, telah dilengkapi dengan titik ordinat.

Baca juga: DPRD Karanganyar Minta Pemkab Tutup Toko Modern Tak Berizin

“Pendirian minimarket atau toko modern, harus jauh dari pasar tradisional.

Pemerintah tetap harus memberikan batasan agar keberadaan toko modern atau ritel tidak membunuh toko kelontong atau rumahan. Hasil Sidak akan kita laporkan kepada pimpinan. Termasuk soal perubahan atau revisi Perda No 17 Tahun 2029,”tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, mengatakan, masih menunggu laporan hasil Sidak Komisi A.”Saya menunggu laporan hasil Sidak Komisi A,”tandasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN