Semarang, Jatengnews.id – Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Zainal Abidin Petir yakin nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa bakal ditolak hakim, Selasa (15/4/2025).
Telah diketahui bahwa ada tiga siswa yang ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin yang sekarang berstatus terdakwa.
Baca juga : Demo Depan Mapolda Jateng, Ayah Gamma Orasi
Ketiga siswa tersebut yakni Gamma (meninggal dunia) serta A (16) dan S (16) (menderita luka-luka).
Saat kasusnya telah naik ke pengadilan dan pada Selasa Siang, dilaksanakan sidang kedua dimana terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Zainal sebagai kuasa hukum keluarga Gamma menilai, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa bersama tujuh pengacara dengan pimpinan Heri Darman bakal ditolak.
“Eksepsinya pasti di tolak lah, hakim itu sudah tau. Jaksa membuat dakwaan juga sudah cermat,” ujarnya.
Ia juga mengkritik bahwa pihak Robig yang menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan yang tidak jelas.
“Dia kalau ngomong tidak cermat dan jelas tidak jadi tersangka dulu dong. Sudah tersangka dan jelas dibawa ke pengadilan juga sudah lengkap,” paparnya kepada Jatengnews.id.
“Ini hanya ngulur-ngulur waktu. Saya melihat dan mendengarkan eksepsinya dari pengacara itu kalau saya sih ketawa saja,” ucapnya.
Ia juga menyinggung bahwa penggunaan ayat suci dalam eksepsi yang dilayangkan menjadi seakan-akan jual beli ayat suci Al Quran.
“Ketika sudah menembak sekarang mengingat ayat suci Al Quran. Sebelum menembak seperti itu. Jangan jual-jual ayat suci Al Quran hanya untuk pembelaan diri. Tidak baik,” tegasnya.
Bahkan ia juga merespon bahwa pihak Robig merasa benar karena melakukan penembakan secara spontanitas atau mens rea.
Kiranya, situasi Robig yang sudah sempat menaruh motor dan berhenti di tengah jalan menghadang para pelaku kiranya bukan suatu hal yang spontan namun terencana.
“Bagaimana bilang ketidaksengajaan, sepeda motornya saja dihalangi ditaruh di tengah jalan, menghalang-halangi korban kemudian dia berdiri mengeluarkan senjata menembak beberapa kali,” jelasnya.
“Kayak gitu kok spontanitas, gimana ini,” imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Robig, Heri sebelumnya telah berniat membebaskan kliennya dari dakwaan yang ada.
Baca juga : Terdakwa Aipda Robig Belum Dipecat, Keluarga Gamma Kecewa
“Dalam arti tidak mungkin klien kami mempunyai satu niat untuk melakukan penembakan terhadap warga negara Indonesia. Dia melakukan secara spontanitas,” katanya. (Kamal-03)