Semarang, Jatengnews.id – Premanisme berkedok ormas yang meminta-minta kepada pengusaha menjadi sorotan utama Pemprov Jateng dan Kepolisian.
Kejadian ini muncul karena maraknya praktik-praktik premanisme berkedok ormas dengan dalih minta jatah tunjangan hari raya (THR) pengamanan kepada para pengusaha.
Baca juga: Polres Demak Berantas Miras Premanisme dan Narkoba Menjelang Ramadhan
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, bahwa dirinya optimis tindakan premanisme yang mengatasnamakan pengaman tidak akan ada di Jateng karena bukan tugasnya.
“Itu ada Pak Kapolda maupun ada Pak Pangdam. Jadi siapapun ya di wilayah Jawa Tengah tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kepolisian,” ujarnya belum lama ini.
Praktik yang sering terjadi, para preman ini meminta jatah dan jika tidak mampu memberikan bakal melakukan aksi penyegelan.
“Mau nutup, mau nyegel, mau menertibkan apalagi sampai minta-minta. Enggak ada. Silahkan lapor. Kalau perlu lapor gubernur, kita turun tangan untuk membasmi itu,” tegasnya.
Merespon situasi ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan sarana pelaporan tanpa susah.
Yakni dengan melakukan panggilan ke 110 yang bisa diakses 24 jam dan dapat diakses secara gratis tanpa mengeluarkan biaya pulsa.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Haerudin menyatakan, bahwa dirinya sebagai pendamping ormas supaya tidak bertindak seperti aparat.
“Ormas tidak boleh mengambil alih fungsi polisional, seperti operasi penertiban atau penegakan hukum. Karena itu menjadi kewenangan penuh aparat kepolisian,” ucapnya.
Baca juga: Konflik Agraria Pundenrejo Pati Memanas, Kuasa Hukum Warga Desak Bupati Pati
Haerudin mengakui, bahwa beberapa waktu lalu pernah terjadi insiden ormas yang bertindak seakan sebagai keamanan, seperti operasi sepihak tanpa izin.
Berdasarkan catatannya, hingga Mei 2024 ini, ada 505 ormas resmi terdaftar di Kesbangpol Jateng. Klaimnya, mereka yang terdaftar resmi ini mengetahui batasannya, menurutnya yang sering melakukan praktik seperti itu malah ormas ilegal (tidak terdaftar). (Kamal-02)