31 C
Semarang
, 18 March 2025
spot_img

Video LBH APIK Tanggapi Kasus Polisi Bunuh Bayinya

Berikut kami sajikan berita video Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Semarang tanggapi polisi bunuh bayinya di Semarang.

JatengNewsTV – Berikut kami sajikan berita video Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Semarang tanggapi polisi bunuh bayinya di Semarang.

Bagi pembaca yang ingin menonton berita video LBH APIK Semarang tanggapi polisi bunuh bayinya di Semarang klik gambar di atas.

Advokat Publik Kantor LBH APIK Semarang, Nurul Layalia menilai, Ibu bayi tersebut juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Tonton juga: Video 1 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng

Sebelumnya, telah diwartakan bahwa terjadi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir AK.

Korban tersebut merupakan anak kandung Brigadir AK yang baru berusia dua bulan (bayi).

“Kalau yang kami soroti adalah, korban ini mengalami kekerasan berbasis gender. Tidak hanya bayi saja yang mengalami kekerasan hingga meninggal tapi ibu korban juga menjadi korban,” papar Lia kepada Jatengnews.id, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, ibu koban ini mengalami kekerasan psikis dan mentalnya atua yang biasa disebut dengan kekerasan berbasis gender.

“Ada ketimpangan antara pelaku dan juga korban,” katanya usai mengisi materi Kejadian Tidak Diinginkan atau Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Kantor AJI Kota Semarang.

Menurutnya, ibu bayi yang  statusnya juga korban tersebut memiliki hak perlindungan hukum dan dasar hukum yakni Undang-Undang Kekerasan Seksual.

“Yang mana di dalam tersebut, jelas memiliki perlindungan hukum, selain itu juga hak pendampingan hukum,” jelasnya.

Tonton juga: Video Polres Demak Bagikan Takjil Bagi Pengendara

Perihal dirinya yang telah dihubungkan ke LPSK, dirinya mendorong supaya pihak kuasa hukum korban mengajukan hak restitusi atau pemulihan psikisnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih, tetap harus adil. Tetap harus memutus, melihat dengan pasal yang dilakukan apa dan pasal yang menjeratnya apa, sehingga diberi hukuman seadil-adilnya,” jelasnya. (Kamal-01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN