29 C
Semarang
, 12 March 2025
spot_img

Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo Masih Berlanjut

Semarang, Jatengnews.id – Sidang kasus tukar guling atau tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa SR dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga : Dua Tersangka Ditahan KPK Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Pada sidang hari ini, agenda pledoi atau pembelaan digelar. Atatin Malihah, penasehat hukum SR, menjelaskan bahwa tidak ada mens rea atau kejahatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Klien kita tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjadi pihak ketiga dalam tukar guling tersebut atas dorongan atau penawaran dari terdakwa AR,” ujar Atatin.

Atatin menambahkan bahwa pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggaran karena tidak diatur dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2016.

Karman Sastro, penasehat hukum SR lainnya, menyatakan bahwa kasus tersebut bukan perbuatan korupsi tetapi lebih cenderung perbuatan administrasi.

“Untuk menentukan unsur kerugian negarapun juga tidak jelas serta tidak obyektif,” ujar Karman.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis

Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk menentukan nasib terdakwa SR. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN