Semarang, Jatengnews.id – Seorang bayi laki-laki berusia dua bulan diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota Polda Jateng berinisial Brigadir AK.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) lalu, tepatnya di lingkungan Pasar Peterongan Kota Semarang.
Kuasa Hukum ibu korban, Alif Abdurrahman menceritakan, bahwa bayi yang dibunuh tersebut anak kandung dari Brigadir AK.
Baca juga: Video Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejadian ini bermula kita ibu korban dan Brigadir AK tengah pergi jalan-jalan dan berhenti di Pasar Peterongan.
“Sebelum keluar, Ibu dan anak itu sempat difoto oleh Brigadir AK. Foto diambil pada pukul 14:39 WIB. Lalu turun, 10 menit kemudian ibu korban balik lagi ke mobil,” ucap Alif Selasa (11/3/2025) di kantornya.
Saat ibu korban balik ke mobil, kondisi korban diketahui seperti sedang tidur namun bibirnya biru seperti orang yang sedang sakit.
“Menurut pengakuan Brigadir AK ini anaknya sempat gumoh ( muntah) atau sempat kesedak. Kayak semacam ditegakkan gitu ya ditepok-tepok lah (punggung dan dielus), tarus katanya langsung tidur,” katanya.
Karena melihat anaknya seperti pingsan dan membiru, ibu korban langsung meminta dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat yakni RS Roemani.
“Sempat dirawat di ICU hingga bayi tersebut meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2025. Menurut keterangan yang kami dapat (Dari RS Roemani) penyebab adalah gagal pernapasan,” terangnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, pada Senin (3/3/2025) malam bayi berusia dua bulan tersebut disemayamkan di Purbalingga (kampung halaman Brigadir AK).
Setelah kejadian itu, tiba-tiba pelaku seperti menghindari ibu korban dan akhirnya kecurigaan mulai muncul.
Amal Luthfiansyah yang juga mendampingi ibu korban menyampaikan, karena melihat situasi tersebut ibu korban menjadi semakin curiga.
“Pelapor sendiri dari klien sudah melakukan laporan kepada Polda Jateng tertanggal Rabu, 5 Maret 2025. Lanjut pada tanggal 7 Maret 2025 Penyidik Polda Jateng melakukan ekshumasi,” tuturnya.
Sementara kasusnya sudah sampai mana, apakah sudah ditetapkan tersangka pihak korban mengaku belum mengetahuinya.
“Sampai saat ini pun kami tidak tahu keberadaan si terlapor (Brigadir AK). Sehingga kita minta kasus ini di proses secara transparan,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, mereka menyebutkan juga ada upaya intimidasi yang menimpa ibu korban.
“Iya ada intimidasi sifatnya masih verbal belum sampai tindakan. Makanya kita melayangkan surat ke LPSK supaya didampingi dan tidak terjadi intimidasi,” jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Lacak Aliran Uang Rp 2 Miliar di Kasus Pemerasan PPDS Undip
Sementara perihal hubungan Brigadir AK dan ibu korban ini masih belum diketahui. Yang pasti mereka adalah seorang pasangan kekasih yang dikarunia anak berusia dua bulan.
“Bukti bahwa anak tersebut bayi kandung dari Brigadir AK terbukti dari hasil test DNA,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih mendampingi ibu korban supaya berani berbicara ke publik. (Kamal-02)