Kendal, Jatengnews.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Kendal mengalami overload kapasitas.
Tumpukan sampah yang menggunung di TPA Darupono setiap hari akibat kiriman sampah yang datang sebanyak 5 hingga 8 truk dari Kawasan Industri Kendal (KIK).
Baca juga : Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW Melalui Olah Sampah
Masalah pengelolaan sampah tersebut semakin mendesak untuk diselesaikan, mengingat TPA Darupono yang cepat penuh dan berdampak pada kualitas lingkungan di sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KendalAris Irwanto mengatakan, setiap hari sampah dari KIK memang dibuang ke TPA Darupono.
Tapi yang menjadi bahan pertimbangan adalah besaran pembayaran yang diberikan KIK kepada Pemkab Kendal. Ia mengaku kesulitan dalam berkomunikasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tak lain sebagai pengelola KIK.
“Yang jadi bahan pertimbangan besaran pembayaran KIK ke Pemkab Kendal, KIK cuman membayar Rp 10 juta per bulan untuk pembuangan sampah tersebut. Padahal banyak perusahaan yang ada di dalam KIK. Lain halnya dengan pabrik Sari Tembakau yang memiliki satu pabrik dengan besaran pembayaran yang sama,”. Ujarnya ketika di temui Jumat (7/3/2025)
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, menjelaskan bahwa pelaku industri yang berada di Kabupaten Kendal harus bisa bekerja sama dengan Pemkab terutama untuk kawasan industri yang belum menyediakan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
“Ada peraturan pemerintah yang mewajibkan kawasan industri memiliki pengelolaan sampah sendiri. Jika tidak seharusnya mereka bekerja sama dengan kita,” ujarnya.
Sementara itu Executive Director PT KIK Juliani Kusumaningrum mengatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca juga : Pemkot Semarang Minimalisir Timbulan Sampah Libur Nataru
“Sesuai dengan Amdal sampah dibuang ke TPA milik Pemda dan harga yang dibayarkan sudah sesuai dengan Perda,” Jelasnya. (Arif-03)