31 C
Semarang
, 7 March 2025
spot_img

Konflik Kewenangan dalam RUU KUHAP,  Tantangan bagi Sinergi Penegak Hukum

Semarang, Jatengnews.id – Pakar Hukum dan Akademisi IAIN Kudus Dr Carto Nuryanto mengatakan Asas Dominis Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. Ini merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum.

“Namun dalam praktiknya saya melihat seolah olah jaksa meminta kekuatan yang lebih hebat lagi,” kata Carto Kamis (6/3/2025) saat menjadi pemateri dalam diskusi bertemakan “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP, Siergi atau Hegemoni Kekuasaan” di Auditorium SBSN IAIN Kudus.

Baca juga: Revisi KUHAP Harus Perkuat Peran Kejaksaan

Carto menilai pemaknaan terhadap asas Dominis Litis ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan,

“Hal tersebut sangat membahayakan keseimbangan dan keserasian antar penegak didalamnya” tutur dosen hukum ini.

Sedangkan Praktisi Hukum Hendri Agustiawan mengatakan asas keseimbangan yang perlu di atur dalam konsep pembaharuan KUHAP. Yakni bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan serta menyelesaikan konflik masyarakat.

Peran yang seimbang dalam Penegakan Hukum penting untuk menjaga Keselaran antar lembaga yang ada didalamnya, dia juga menyoroti beberapa rancangan yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik.

“Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum. Ada beberapa rancangan berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan dan tugas antara kepolisian dan kejaksaan yang dikhawatirkan dikemudian hari,” tambahnya.

Dalam acara diskusi ini diikuti aktivis Mahasiswa se Jateng yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Mahasiswa.

Koordinator Pusat Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak, Shoyiful Amin mengatakan sudah seharusnya aktivis mahasiswa mengawal kebijakan pemerintah.

“Dalam hal ini mengawal rancangan Undang Undang KUHAP. Karena dalam Rancangan Undang – undang ini misalnya pada Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menanyakan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian sah atau tidak,”ujarnya.

Hal ini, menurutnya dapat memicu ketidakharmonisan sinergi antar lembaga penegak hukum. Tupoksi penegakan hukum sebaiknya dijalankan secara proporsional supaya tidak terjadi tumpang tindih dan carut marut didalamnya.

“Kawan kawan menjaga semangat idealisme dengan serius mengawal isu ini supaya ketika nantinya ada kritik atau koreksi bahkan gerakan kita mempunyai landasan yang jelas dan teruji secara ilmiah,” pungkasnya.

Baca juga: PN Karanganyar Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI

Sementara itu, pembicara kunci dalam diskusi ini yakni Wakil Rektor III Dr. Kisbiyanto yang mewakili Rektor IAIN Kudus.

Dr Kisbi mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang diusung Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak.

“Mahasiswa memang seharusnya begini, terus mengawal dan tegas mengikuti perkembangan isu isu strategis baik nasional maupun regional. Aktivis adalah generasi terbaik yang diharapkan nantinya menjadi penerus perjuangan bangsa,” pungkas Kisbi. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN