27 C
Semarang
, 6 March 2025
spot_img

Pemprov Jateng Salurkan DBHCT Rp6,4 Miliar di Kudus

Kudus, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh di PT Djarum Kudus, Rabu (5/3/2025).

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi langsung memberikan secara simbolis penyaluran DBHCT tersebut.

Baca juga: Gubernur Jateng Ajak OPD Serap Aspirasi untuk Percepatan Program

Ahmad Luthfi mengatakan, sebagaimana  surat edaran  Kementerian Keuangan terkait DBHCT, bahwa dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah.

“Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau,” kata dia.

Ia berharap, penyaluan DBHCT tersebut mampu memberikan semangat kepada para karyawan.  Pada penyaluran kali ini, sasarannya mencapai sekitar 5.000 orang. Nilai yang ditunaikan berkisar Rp6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama.

Sebab, total penerima untuk di Kabupaten Kudus saja mencapai 28 ribu orang pekerja. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.

Secara keseluruhan, untuk jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng tahun 2025 rencananya sebanyak 85 ribu orang, mereka tersebar di 33 kabupaten/kota.

Adapun sebanyak dua daerah di Jateng,  yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng. Dua wilayah ini mampu mengakomodir sendiri anggaran DBHCT setempat.

Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berikan Bansos di Kudus

Di dua wilayah itu, masyarakat penerima hak DBHCT mendapatkan masing-masing sebesar Rp300 ribu tiap bulan.

Penyalurannya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas. Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa,  atau hantaran ke alamat penerima masing-masing.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN