Semarang, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan inisial HP.
Vonis ini dibacakan pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang.
Baca juga : Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp733.795.308.
Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan, Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Terdakwa HP disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika ia menjadi Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM NPWP.
Ia dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp366.897.654.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santosa Dwi Prasetyo menyatakan bahwa putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Baca juga : Pengadilan Negeri Dinilai Tak Berwenang Mengadili, Kuasa Hukum BPD Berjo Ajukan Kasasi
“Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” katanya. (03)