27 C
Semarang
, 1 March 2025
spot_img

58 Tahun PT Sritex Berdiri, Hari Ini Tutup Karena Bangkrut

Semarang, Jatengnews.id – PT Sritex Group yang dikenal sebagai perusahaan tekstil dan garmen raksasa di Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini resmi ditutup, Jumat (28/2/2025).

Putusan ini muncul dalam rapat kreditur di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hakim Pengawas PN Kota Semarang, Haruno Patriadi menyampaikan, bahwa PT Sritex Group dinyatakan pailit dan insolvent atau bangkrut.

Baca juga: Manajemen Sritex Buka Suara Setelah Dinyatakan Pailit

“Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025,” ungkapnya di hadapan seluruh pihak yang bersangkutan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berharap adanya going concern atau keberlangsungan usaha tetap tidak bisa dijalankan.

“Kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan,” jelasnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Group, Iwan Kurniawan Lukminto juga mengakui bahwa jika dilakukan going concern memang sudah tidak memungkinkan.

“Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari going concern yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur,” katanya dalam ruang sidang.

Iwan memperkirakan bakal ada 12 ribu buruh yang dibawah naungannya yang bakal terdampak atas situasi ini.

Kemudian ia menceritakan bagaimana Sritex telah berdiri 58 tahun lamanya akhirnya menutup buku hariannya lantaran telah dinyatakan bangkrut.

“Saya menghitung harinya itu adalah 21.382 hari. Itu adalah dari lahir Sritex tanggal 16 Agustus 1966 sampai hari ini, 28 Februari 2025. Kami berduka namun kami harus memberi semangat kepada semuanya,” ucapnya usai rapat selesai.

Baca juga: DPR Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan PT Sritex

Disinggung soal harapan pemerintah yang ingin usahanya tetap berlanjut dengan adanya going concern, pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan.

Tim Kurator, Nurma C.Y Sadikin menyatakan, bahwa putusan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan sudah tidak memungkinkan jika tetap dilanjutkan.

“Pertimbangan karena modal kerja yang sudah tidak ada, kemudian dari segi keuangan juga sudah tidak mampu untuk melakukan going concern sehingga akan merugikan harta pailit, itu pertimbangannya,” jelasnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN