Semarang, Jatengnews.id – Keluarga Darso korban penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota polisi Polresta Yogyakarta minta Kapolresnya diperiksa.
Kuasa Hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor menyampaikan, bahwa ada dugaan pelanggaran dalam rilis yang disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma.
Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso
Rilis yang dimaksudkan yakni, perihal kasus kecelakaan yang melibatkan Darso sebelum dijemput dan dianiaya oleh enam polisi yang merupakan anggotanya.
Dalam rilis tersebut, kiranya terjadi dugaan pelanggaran karena tidak menyebutkan sama sekali bahwa ada dugaan pengeroyokan yang telah ditetapkan tersangka.
“Kami minta agar Kapolresta Yogyakarta diperiksa DivPropam Mabes Polri terkait dengan pernyataannya saat rilis,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolres menyebutkan bahwa keenam polisi dan korban tengah kencing bersama dan tiba-tiba penyakit Darso kambuh.
Sementara, baru-baru ini bukti yang mengarah ke penganiayaan semakin kuat ditambah usai dilakukan ekshumasi.
“Kronologinya sama sekali tidak menyebutkan ada penganiayaan terhadap almarhum Darso, sehingga sangat menyakiti perasan keluarga,” jelasnya.
Kiranya, ada dugaan pembohongan publik atas apa yang disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta tersebut.
Baca juga: Kasus Penganiyaan Darso, 13 Saksi Diperiksa Polisi
“Dengan penetapan Tersangka ini berarti ada tindak pidana yang dilakukan anak buahnya, urgensi diperiksanya Kapolresta adalah saat rilis kemarin, Kapolresta Yogyakarta itu dibohongi enam anak buahnya atau mereka berbohong kepada masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mendesak DIV Propam Polda DIY untuk segara dilakukan.
“Keluarga minta proses etik untuk enam orang ini segera dilakukan, karena pelanggarannya berat (sampe hilang nyawa) maka sudah sepantasnya mereka di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” pintanya. (Kamal-02)