26 C
Semarang
, 24 February 2025
spot_img

Tragis Satpam Asal Demak Dikeroyok Hingga Gegar Otak

Demak, Jatengnews.id – Nasib tragis dialami seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Satpam tersebut menjadi korban pengeroyokan brutal yang menyebabkan dirinya mengalami gagar otak. Salah satu dari empat pelaku yang telah diamankan polisi diketahui merupakan seorang oknum guru wiyata.

Baca juga : Dua Remaja Diduga Korban Pengeroyokan

Korban, Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Hendi Agus Prasetya (22), mengalami luka serius di bagian pelipis kiri dan kepala belakang akibat hantaman benda tumpul. Saat ini, ia menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ketileng, Semarang, setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Sultan Fatah Demak.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di KM 18,5 Jalan Raya Semarang-Purwodadi, tepatnya di sebelah mushola di Dukuh Waru, Desa Karangawen. Peristiwa ini dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.

“Motif pelaku diduga karena kesal setelah terlibat saling ejek dengan korban. Pelaku lalu mengajak teman-temannya untuk menghadang dan menganiaya korban,” ujar AKP Mujiyono saat ditemui di Kantornya, Senin (24/2/2025).

Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga diduga mencoba merampas motor korban. Bahkan, ada indikasi percobaan pembunuhan karena korban sempat diseret ke jalan raya. Beruntung, saat kejadian, arus lalu lintas sedang sepi sehingga tidak terjadi hal yang lebih fatal.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Carawidianto Putra Abdul Abdani, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Korban mengalami gagar otak dan kehilangan penglihatan akibat luka di pelipis kiri. Ini bukan sekadar pengeroyokan biasa, tetapi sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegas Carawidianto.

Baca juga : Polrestabes Semarang Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Citarum

Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Kuripan saat ini telah diamankan di Polsek Karangawen dan rencananya akan dipindahkan ke ruang tahanan Polres Demak hari ini. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Sam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN