31 C
Semarang
, 21 February 2025
spot_img

Grebeg Pasar, Pemkab Karanganyar Sosialisasikan Cukai Tembakau

Karanganyar, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar bersama Kantor Bea Cukai Surakarta, semakin intensif melakukan sosialisasi  cukai tembakau kepada masyarakat. Tetutama kepada para pedagang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar dan pemilik toko kelontong, agar lebih memahami peraturan terkait cukai serta dampak peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Dewan Apresiasi Kinerja Pemkab Karanganyar

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Martadi,  usai Grebeg Pasar Matesih, mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman pedagang terhadap peraturan perundang-undangan bidang cukai, mengurangi peredaran rokol ilegal, serta membantu pedagang mengenal ciri rokok ilegal dan tidak terlibat dalam pemasaran.

“Maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi di pasar rakyat dan toko kelontong menjadi perhatian serius. Kami ingin memastikan bahwa para pedagang memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan ini, sehingga mereka tidak dirugikan akibat peredaran barang ilegal,”ujarnya Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengimbau kepada seluruh masyarakat mematuhi aturan mengenai cukai.

Terutama para pedagang di pasar tradisional. Untuk itu, jelasnya, Pemkab Karanganyar semakin intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan  pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Saya ingin menyampaikan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Jika kedapatan, barang akan disita, dan pedagang bisa terkena sanksi pidana. Ini bukan perkara sepele, karena nilai kerugian akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah,”tegasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2024 lalu ditemukan sekitar 5 juta batang rokok ilegal di wilayah Surakarta, termasuk di Karanganyar. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan agar angka tersebut tidak bertambah.

Baca juga:Pemkab Karanganyar Kembali Raih Penghargaan Ombudsman

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mematuhi aturan cukai serta memahami pentingnya peredaran barang yang legal di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung upaya Pemkab Karanganyar  memerangi peredaran rokok ilegal sebagaimana ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai,”pungkasnya. (Adv-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN