31 C
Semarang
, 7 February 2025
spot_img

Polresta Surakarta Bekuk Curanmor Asal Lampung

Solo, Jatengnews.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial PK (39) warga Tulang Bawang Lampung Selatan, diamankan Tim Resmob Polresta Surakarta,  Jumat (7/2/2025).

PK merupakan pelaku curanmor di Red Dorz Kelurahan Manahan, Kota Solo pada tanggal 29 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Resmob Polresta Surakarta Bekuk Spesialis Curanmor

Dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 pasang sepatu, 1 pasang sendal, 2 unit Handphone, 3 unit sepeda motor dan uang senilai Rp300.000.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Panit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri  mengatakan, PK diamankan di salah satu rumah kos yang berada di belakang Terminal Tirtonadi.

 “Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita lakukan penangkapan,”katanya.

Dijelaskannya, aksi kejahatan yang dilakukan PK berawal dari perkenalannya dengan korban yang berinisial AS (31) melalui media sosial.

Perkenalan antara pelaku dan korban terus berlanjut. Bahkan pelaku PK berjanji akan menikahi korban

Dikatakan Panit Opsnal,  pada Minggu 29 Desember 2024,  korban bertemu dengan pelaku di depan Indomaret. Keduanya lantas menuju ke penginapan Res Dorrz  yang berada di Manahan, dengan menggunakan sepeda motor korban.

“Sesampainya di penginapan Red Doorz Manahan, korban disuruh pelaku untuk mandi dengan alasan korban akan diajak makan malam. Setelah mandi korban mendapati pelaku sudah pergi membawa Sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT, Nomor Polisi AD-4607-PO, warna putih bersama barang barang milik korban dengan kerugian sebesar Rp9.500.000,”terangnya.

 Korban kemudian melaporkan ke Polresta Surakarta Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di  belakang terminal Tirtonadi.

Baca juga: Modus Curanmor Baru, Mencuri Pakai Daster Untuk Kelabui Identitas

Menurut pengakuan pelaku lanjutnya, aksi Curanmor telah dilakukannya sebanyak tiga kali. Aksi Curanmor pertama pada tanggal  29 Desember 2024 . Yang kedua pada Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira  mengambil 1 unit  sepeda motor merek Yamaha Mio  warna merah marun tahun 2011 nomor Polisi AD 6950 LS.

Dan yang ketiga pada Rabu tanggal 5 Februari 2025  mengambil 1 unit Sepeda motor merek Yamaha Filano warna putih nomor polisi  AD-6100-AAA, tahun 2023.

“Pelaku PK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN