25 C
Semarang
, 6 February 2025
spot_img

Edukasi Masyarakat, Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital

Karanganyar, Jatengnews.id – Masyarakat diminta hati-hati dan tidak terjebak dengan pinjaman online (Pinjol) yang semakin marak.

Pranata Humas Diskominfo Karanganyar Sopiyatun, usai sosialisasi dan literasi digital Rabu (6/2/2025) menyampaikan,  tidak semua Pinjol memiliki badan hukum dan terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK). Hal ini menurut Sopiatun, sangat merugikan masyarakat.

Baca juga: Diskominfo Karanganyar Sosialisasikan Pengaduan Masyarakat, Begini Prosesnya

Sopiatun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran Pinjol yang bertebaran di dunia maya.

 “Masyarakat perlu waspada terhadap Pinjol karena tidak semuanya legal. Banyak sekali Pinjol ilegal yang bertebaran di dunia digital yang justru merugikan masyarakat atau peminjam,”ujarnya.

Jika masyarakat ingin melakukan peminjaman melalui jasa Pinjol, harus dilakukan pengecekan legalitas melalui OJK.

“Cek legalitasnya  di OJK. Jangan tergoda tawaran iklan dari SMS atau Whatsapp, gunakan jasa keuangan resmi yang terdaftar,”jelasnya.

Sopiyatun menambahkan, banyak hal terkait Pinjol ilegal diantaranya sejarah Pinjol, ciri Pinjol ilegal serta mudahnya pengajuan pinjaman yang berdampak  negatif kepada peminjam.

“Banyak kasus Pinjol bermunculan bahkan diantaranya ada peminjam yang  bunuh diri seperti terjadi di Soloraya beberapa waktu yang lalu,”katanya.

Sementara iru, Kabid  IKP Diskominfo Arip Purwanto menjelaskan, literasi digital dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dunia digital dengan baik.

Baca juga: Ini Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo Karanganyar

Dikatakannya, dengan semakin majunya teknologi internet, dunia digital tidak hanya terbatas pada aktivitas scroll di media sosial, melainkan merambah ke bidang yang lebih luas seperti toko online, ojek online, bahkan hingga Pinjol.

“Kebutuhan masyarakat yang semakin banyak membuat usaha Pinjol semakin diminati. Sayangnya tidak semua Pinjol memiliki legalitas yang jelas. Masyarakat kami himbau agar lebih hati-hati,”tandasnya. (Adv-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN