31 C
Semarang
, 4 February 2025
spot_img

Polda Jateng akan Sidang Etik Dua Polisi Pelaku Pemerasan

Semarang, Jatengnews.id – Propam Polda Jateng akan lakukan sidang kode etik dua polisi pelaku pemerasan.

Telah diketahui sebelumnya, terjadi pemerasan yang dilakukan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama satu warga sipil Suyanto.

Baca juga: Dua Polisi Peras Pelajar Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

“Kasus pelanggaran kode etik ditangani Dit Propam Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, dikabarkan juga bahwa kedua anggota polisi dari Samapta Polsek Tembalang dan SPKT Poltabes Semarang tersebut terancam di pecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan dari tanggal 2 Februari 2025 kemarin, sudah dilakukan penahanan atau Patsus. Selama 30 hari kedepan, tanggal 3 Maret 2025,” jelasnya.

Selama masa Patsus, kabarnya bakal dilakukan uapaya sidang etik dan hasilnya seperti apa dirinya meminta untuk menunggu sidang.

Baca juga : Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso

“Kalau ada masyarakat yang misalnya pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran tersebut silahkan bisa melapor akan kita layani. Belum ada (laporan lain) kemarin sudah,” tandasnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN