Semarang, Jatengnews.id – Kurator kepailitan Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang Sritex tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Baca juga : Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Sritex
Beberapa contoh tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar, dan PT PLN Jawa Tengah DIY sebagai kreditur konkuren sebesar Rp43,6 miliar.
Rapat kreditur pailit PT Sritex pada 30 Januari 2025 menyepakati agar kurator bersama manajemen PT Sritex dengan debitur pailit untuk berdiskusi tentang langkah lanjutan untuk melanjutkan kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.
Kurator dan debitur pailit diberi waktu 21 hari sebelum kreditur menyatakan sikap pada rapat yang akan datang
Sementara terhadap PT PLN Jawa Tengah DIY sebagai kreditur konkuren, Sritex masih memiliki utang yang harus dibayar sebesar Rp43,6 miliar.
Menurut Denny, daftar tagihan tetap yang sudah disampaikan ini bisa jadi acuan kreditur dalam mengambil sikap selanjutnya dalam proses kepailitan Sritex.
Baca juga : Manajemen Sritex Buka Suara Setelah Dinyatakan Pailit
“Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang,” imbuhnya. (03)