Karanganyar, Jatengnews.id – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rober Christanto-Adhe Eliana, akan mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas baru.
Kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati akan digunakan sebagai mobil operasional setelah pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Kunjungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Begini Pesan Pj Bupati Karanganyar
Anggaran untuk pengadaan dua mobil dinas baru tersebut sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari APBD rahun 2025.
Pj Sekda Karanganyar, Kurniadi Maulato Kamis (30/1/2025) mengatakan, seluruh hak dan kewaniban Bupati dan Wabup melekat usai pelantikan. Termasuk gaji dan tunjangan lain, serta rumah dinas.
“Semua sudah disiapkan dan akan digunakan setelah pelantikan,”katanya.
Untuk gaji dan tunjangan lainnya, Kurniadi menjelaskan, seluruhnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Dalam PP tersebut dijelaskan, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Ditambahkan Kurniadi, selain gaji pokok, Bupati, Wabup juga menerima sejumlah tunjangan yang nilainya di atas gaji pokok.
Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Baca juga: Kunjungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Begini Pesan Pj Bupati Karanganyar
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besarannya bisa mencapai Rp100 juta.
“Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,”pungkasnya. (Iwan-02).