27 C
Semarang
, 23 January 2025
spot_img

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Selama 2024

Karanganyar, Jatengnews.id – Kantor Bea Cukai Surakarta memusnahkan sebanyak 3,02 juta batang rokok ilegal,  246 liter minuman mengandung Etil Alkohol/Miras dengan potensi kerugian sebesar Rp2,76 M, selama 2024.

Pemusnahan tersebut merupakan  hasil penindakan mandiri Bea Cukai.

Baca juga: Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg

Selain itu, dilakukan juga pencegahan atas narkotika dan obat-obatan terlarang selama 2024 sebanyak 427 gram ganja, 5,36 gram tembakau gorila, trihexyphenidyl 14.960 butir, tramadol 1.102 butir, clonazepram 7.000 butir, alprazolam 220 butir, pil Y/pil sapi 10.000 butir.

Bea Cukai juga menyelesaikan perkara peredaran barang ilegal yang diselesaikan menggunakan sanksi administrasi dengan nilai sebesar sebesar Rp1.092.545.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty kepada wartawan Kamis (23/1/2025) mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan dilalukakan Bea Cukai Surakarta maupun melalui kerja sama dalam operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

“Barang bukti tersebut kita musnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan,”ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Yetty Yulianti menjelaskan, tantangan dan tugas Bea Cukai ke depan semakin berat. Dia berharap, semua pihak baik masyarakat, media dan stakeholder,  dapat  membantu Bea Cukai Surakarta agar bisa mencapai target-target yang dibebankan.

“Semua pihak harus bekerjasama dalam pemberantasan barang atau hasil produksi yang berpotensi merugikan keuangan negara,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN