Semarang, JatengNews.id – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwakot Semarang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menindaklanjuti PPI ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilwakot Semarang ke MK, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang langsung memberikan tanggapan.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP Kepada Daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Walikota Semarang Tahun 2024,” ujar Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani melalui keterangan tertulis yang diterima Jatengnews.id, Senin 20 Januari 2025.
Ia mengatakan, sikap ini sebagai wujud kesiapannya sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Semarang sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga menjelaskan pada perkara PHP Walikota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.
“Pada Jumat (17/1) kemarin, pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh saya selaku Anggota didampingi Tim Hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah kita susun kepada Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Maria menambahkan keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Sedangkan sidang dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1.
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin oleh Ketua Panel Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Anggota Panel Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh, S.H., M.H.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka 26 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 kepada MK yang dilakukan oleh PPI yang diwakili oleh Saparuddin sekaligus Koordinator Nasional PPI.
Dalam website MK tersebut, permohonon PHP yang dilakukan oleh PPI pada tanggal 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (01)