Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2019-2024 dengan terdakwa Agung Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (16/1/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rumah Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (17/1/2025) menyampaikan, proses pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agung Sutrisno.
Hartanto mengatakan, dalam sidang ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. Masing-masing, SP, YS, HW. PW.
“Setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,”terangnya.
Secara keseluruhan, lanjutnya, JPU menyiapkan sebanyak 46 orang saksi.
Seperti diketahui, Agung Sutrisno menjadi terdakwa utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024, serta perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar, dalam surat dakwaannya, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga: Terdakwa Utama Penyalahgunaan Dana BUMDes Berjo Didakwa Pasal Berlapis
Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Agung Sutrisno, Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Iwan-02)