31 C
Semarang
, 17 January 2025
spot_img

Video Ahli Waris Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah di Mijen Demak

Berikut kami sajikan berita video para ahli waris tuntut keadilan soal eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

JatengNewsTV – Berikut kami sajikan berita video para ahli waris tuntut keadilan soal eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Bagi pembaca yang ingin menonton berita video ahli waris tuntut keadilan soal eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak klik gambar di atas.

Dari pantauan tim JatengNews.id di lokasi, meski ratusan aparat kepolisian telah dikerahkan untuk menjaga situasi dan alat berat sudah disiapkan, ketegangan tidak terhindarkan dan berlangsung alot.

Tonton juga: Video Cerita Istri Darso Korban Penganiayaan Polisi

Salah satu korban yang juga ahli waris tanah, Hisyam Maulana, mengungkapkan, eksekusi tanah yang berujung pembongkaran rumah ini diduga adanya manipulasi dalam soal munculnya sertifikat tanah.

Menurutnya, klaim atas tanah oleh pihak penggugat sangat meragukan dan proses hukum penuh dengan kejanggalan. Sehingga ahli waris meminta keadilan.

“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan diduga ini juga melibatkan perangkat desa,” ungkap Maulana kepada wartawan di lokasi, Rabu 15 Januari 2025.

Maulana menjelaskan, tanah yang diklaim sebagai milik desa ini awalnya berupa blumbang (tanah kosong) yang dulunya telah diuruk oleh kakeknya dan telah ditempati selama lebih dari 30 tahun.

Ia juga menegaskan bahwa rumah tersebut dibangun di atas lahan yang dibeli oleh kakeknya.

“Tiba-tiba muncul sertifikat yang menjadi dasar penggusuran. Rumah kami diratakan tanpa kompensasi apa pun. Padahal, saya rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun,” katanya.

Tonton juga: Video Kisah Karmila Jadi Joki Tong Setan

Senada dengan Maulana, Khoirul Huda, ahli waris lainnya, menyebutkan bahwa kesaksian yang digunakan dalam perkara ini berasal dari orang-orang yang telah meninggal dunia. Ia juga menyesalkan munculnya sertifikat baru yang mendasari penggusuran.

“Sudah puluhan tahun kami menempati lahan ini tanpa masalah. Tiba-tiba ada sertifikat baru yang menjadi alasan untuk menggusur kami,” ujar Huda.

Kini, tiga rumah yang salah satunya dihuni oleh empat anggota keluarganya telah rata dengan tanah. Barang-barang yang berhasil diselamatkan masih dibiarkan tanpa kejelasan nasibnya. (Sam-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN