Semarang, Jatengnews.id – Kuburan korban penganiayaan terduga polisi Darso, warga Mijen Kota Semarang, dilakukan ekshumasi atau pembongkaran untuk dilakukan autopsi oleh Kepolisian, Sanin (13/1/2025).
Sebelumnya telah diketahui, Darso diduga mengalami penganiayaan oleh enam orang terduga anggota kepolisian Polresta Yogyakarta pada bulan September 2024 lalu.
Terpantau, dilokasi pemakaman tim dari Kepolisian Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng telah bersiap melakukan ekshumasi.
Baca juga: Video Polisi Diduga Aniaya Warga Mijen Semarang Hingga Meninggal
Dirreskrimmum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo menyampaikan, bahwa prosesi ekshumasi akan dilaksanakan pada pagi ini.
“Pagi, dimulai sekitar jam 9 an,” paparnya saat dihubungi awakmedia.
Proses ekshumasi di pemakaman Gilisari, Mijen, Kota Semarang, diikuti oleh pihak keluarga korban serta para penyidik dari kepolisian .
Ekhumasi dimulai sekitar pukul 10:00 WIB dengan doa bersama, kemudian dilakukan pembongkaran makam Almarhum Darso yang sudah meninggal sejak 29 September 2024.
“Itu merupakan bagian dari penyidikan, scientific crime investigation itu. Jadi ekshumasi harus dilakukan,” ungkapnya saat dihubungi terpisah.
Kuasa Hukum Keluarga korban, Antoni Yudha Timor menyampaikan, bahwa pihak keluarga sempat ragu dengan rencana ekhumasi.
Baca juga: Cerita Istri Korban Penganiayaan Polisi yang Merasa Tertekan
“Tapi kemarin saya memberikan pemahaman secara hukum bahwa ekshumasi diperlukan dalam rangka penyidikan. Tujuan utamanya agar nanti dapat diketahui sebab-sebab kematian,” terangnya.
Salah satu pihak yang mengalami keraguan tentunya istri korban, yakni Poniyem (42).
“Istrinya bisa memahami dan justru saya meminta istrinya untuk menyampaikan kepada keluarga yang lain biar tidak kaget,” jelasnya. (Kamal-02)